Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan position kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/