Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Dengan penangkapan A alias M ini, sebanyak 23 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tersebut. "Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit https://liputan-bahasan-judi-onli12109.dailyblogzz.com/31927724/an-unbiased-view-of-judol